Definisi Pajak

Sabtu, 6 Agustus 2011 22:14:05 - oleh : twice
Definisi Pajak

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :



  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat
    kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
    membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
    dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
    yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
    berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
    prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
    membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
    berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
    rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
    surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., &
    Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta
    ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
    dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
    mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
    melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.
Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang
dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.


Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.


Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat



Sumber : Wikipedia

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Berita "Artikel Perpajakan" Lainnya

Artikel

Pesan Singkat

Aplikasi Perpajakan