Kapan Buat Faktur Pajak?

Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat
pembuatan faktur pajak. Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat
penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi
SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya :
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
[a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
[b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
[c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu,
misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
[d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan
tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui
beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman
barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat
diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau
faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur
Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar
pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan dilakukan secara konsisten.
Read More ..
http://pajaktaxes.blogspot.com
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF
Visitors :4052 Org
Hits : 11136 hits
Month : 281 Users


