Menunda Pembayaran Pajak, Mungkinkah?
Oleh Dudi Wahyudi
Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10
ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana
dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang
diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran
pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk
mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak
yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam
kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat
melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.
Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?
Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah
Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo
pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak
tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya
peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong
likuiditas Wajib Pajak.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan
pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau
biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo
pembayaran) sendiri harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas
waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak
, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami
keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu
memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak
tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari
kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti
yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon
untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan
mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja
tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di
luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi
utang pajak tepat pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti
kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga,
sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9
(sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank
sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu
pengangsuran.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah mempertimbangkan
alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
- menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
- menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan,
permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran
Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan
Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila
permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran
Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga
Besarnya
pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak
yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran
tersebut :
- Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling
banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran
atas utang pajak berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB,
SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau - Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya,
untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak
yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling
banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Dalam
hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur pembayaran pajak kecuali
untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh
tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan
ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bunga
tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan
menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo
angsuran atau pada tanggal pembayaran.
Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak
sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang
KUP.
Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang
diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan
tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk
mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan
jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga
untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
• angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
• angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
• angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
• angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
• angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
http://www.pajak.go.id/content/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF
Visitors :4052 Org
Hits : 11138 hits
Month : 281 Users


