Unsur Pajak

Minggu, 7 Agustus 2011 00:02:21 - oleh : twice

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian
secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran
yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang
terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:



  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan
    melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar
    pajak kendaraan bermotor.

  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
    pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin
    maupun pembangunan.

  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan
    apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat
    dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.

  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
    pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
    kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur /
    regulatif).


Sumber : wikipedia

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Berita "Artikel Perpajakan" Lainnya

Artikel

Pesan Singkat

Aplikasi Perpajakan