Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film
menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja. Semula Nilai Lain
DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010
yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah :
a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor;
b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah
harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah
harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen)
dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atauadministrasi perpajakan.
Read More ..
http://pajaktaxes.blogspot.com