Oleh Dudi Wahyudi
Ketentuan tentang penundaan pembayaran
pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran
pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut
bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008
tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.
Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran
pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang
sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan force
majeur sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Perbedaannya adalah
bahwa jika mengangsur itu membayar pajak dengan beberapa kali
pembayaran, maka menunda adalah hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo
saja, sementara jumlah pembayaran pajaknya tetap sekali saja.
Berikut ini adalah ketentuan tentang apa dan bagaimana tentang penundaan pembayaran pajak.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Ditunda?
Seperti juga pengangsuran pajak, ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk ditunda pembayarannya.
Pertama adalah Pajak yang masih harus
dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak
seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal
diterbitkannya produk hukum tersebut.
Dengan mengajukan permohonan
untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka Wajib
Pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya.
Kedua, yang bisa diajukan permohonan
penundaan pembayaran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo
pembayaran) sendiri harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan
untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai
utang pajak pada bagian berikutnya.
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menunda pembayaran
utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan
mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan Wajib Pajak
tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari
kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti
yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon
untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya. Permohonan untuk menunda
pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2008.
Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat
dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat
pada waktunya.
Jaminan
Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak harus memberikan
jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank,
surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh
pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui
jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa
garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan
jangka waktu penundaan.
Keputusan Atas Permohonan
Setelah
mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh
Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal diterimanya permohonan.
Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :
1. menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
2. menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
3. menolak permohonan Wajib Pajak
Apabila
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui
sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, Surat Keputusan Persetujuan
Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Dalam
hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak
dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Apabila permohonan
Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Penetapan Penundaan dan Sanksi Bunga
Besarnya
pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak
yang ditunda pelunasannya dan penundaan atas utang pajak dapat diberikan
untuk :
- paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan
angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih haru dibayar dalam
STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
- paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya,
untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh Pasal 29).
Dalam hal Wajib Pajak disetujui
untuk menunda pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat
Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai
dengan pembayaran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo
utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada
tanggal jatuh tempo penundaan atau pada tanggal pembayaran.
Berikut
ini adalah contoh perhitungan bunga atas penundaan pembayaran pajak
sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang
KUP.
MIsalkan Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari
2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Kemudian
Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan
tanggal 30 Juni 2009.
Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan
pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar adalah 5
bulan x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.
http://www.pajak.go.id/content/mengangsur-pajak-mengapa-tidak